Menurut Rachman, Indonesia merupakan negara yang rentan bencana gempa karena berada di kawasan cincin api.
“Cara untuk meminimalkan risiko bangunan runtuh akibat gempa yakni dengan meningkatkan kualitas bangunan, salah satunya ditentukan oleh kualitas baja tulangan beton,” kata Rachman.
Rachman menambahkan, jika baja yang digunakan tidak memenuhi SNI, maka akan banyak bangunan runtuh di beberapa daerah yang terkena dampak gempa bumi karena struktur bangunan tersebut tidak kuat.
Pengawasan peredaran baja yang harus ber-SNI juga sepatutnya dapat dilakukan dari hulu ke hilir dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Pemerintah Daerah, yang dapat melakukan pengawasan industri baja di tingkat pusat dan daerah
“Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah yang menggunakan skema Omnibus Law untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan sejumlah aturan yang disederhanakan, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta meningkatkan pengawasan dalam proses konstruksi agar sesuai standar keamanan bangunan,” tutur Rachman.
Pemberlakuan ini menurut Rachman tak hanya bagi penggunaan baja produksi dalam negeri, tetapi juga baja impor yang banyak beredar di pasaran.