Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI) Nicolas Kesuma, dalam Rapat Pembahasan Analisa Dampak Regulasi Teknis Produk Baja Ringan yang digelar belum lama ini di Jakarta, mengapresiasi upaya Kemenperin yang secara bertahap menerapkan SNI wajib untuk produk baja lapis guna meningkatkan kualitas dan pengembangan industri baja dalam negeri.
Nicolas menuturkan, di sektor hulu, tahun 2006 lalu, Kemenperin telah mewajibkan SNI Baja Lapis yang disusul dengan SNI wajib untuk Baja Lapis Seng pada tahun 2007.
Dalam kurun waktu 2016 hingga saat ini, ketentuan SNI untuk baja lapis di sektor hilir diberlakukan terlepas masih bersifat sukarela
“Ketentuan yang diatur pada SNI profil rangka baja ringan adalah SNI 8399 2017 tentang spesifikasi teknis dan bentuk dasar. Kemudian SNI 8399 AMD 1 2019, tentang tambahan pengaku samping. Lalu SNI 8399 2022, terkait spesifikasi teknis, bentuk dasar, berbagai jenis pengaku. Memang SNI profil rangka baja ringan ini sifatnya masih sukarela. Tapi kami sangat berharap agar status sukarela ini bisa menjadi wajib sehingga industri baja ringan di Indonesia semakin maju,” jelas Nicolas.
Untuk itu, Nicolas sangat mengapresiasi langkah Kemenperin yang telah mengundang ARFI, asosiasi produsen baja ringan lain, serta Kementerian PUPR guna membahas analisis dampak regulasi teknis produk baja ringan dari sukarela menjadi wajib.