JAKARTA-Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk secepatnya membayarkan ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur (Jawa Timur).
Jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp 781 miliar.
“Tentang ganti ruginya sendiri memang masih ada kewajiban pemerintah Rp 300 miliar, kewajiban dari Lapindo Rp 781 miliar,” ujar Seskab Andi Widjajanto usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/12).
Pada Kamis (4/12), pemerintah menggelar rapat dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membahas jumlah utang PT Lapindo dan pemerintah kepada warga yang terkena dampak lumpur.
Selain itu, rapat tersebut membahas tanggul penahan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang jebol sehingga menyebabkan lumpur di kolam penampungan meluber serta mengancam rumah warga.
“Kami sudah rapat untuk penanggulangan lumpur. Karena ada tanggul yang kondisinya sudah kronis kalau tidak ditangani lumpurnya akan meluap dan akan meluas,” jelasnya.
Komentari tentang post ini