Karena itu dengan RUU ini, IKAPI berharap Indonesia bisa mengangkat kearifan lokal sebagai kekuatan bangsa ini untuk menyatukan dan mempersatukan negara ini. “Anehnya, dalam menilai buku ini kita masih pada kualitas kertas, penerbit, cover, dan bukannya pada isi. Ditambah lagi penerbit sudah ditentukan, maka IKAPI sangat menyesalkan di tengah literasi bangsa ini menurun,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Tje Popong Djundjunan menegaskan melalui RUU Sistem Perbukuan nanti, tak boleh ada buku teks yang tidak sesuai dengan proses belajar-mengajar di sekolah. Sehingga baik isi, jumlah halaman, kualitas kertas, dan tinta kepentingannya untuk sekolah, bukan yang lain. “Sekarang ini berbeda antara kepentingan penulis dan penerbit. Untuk itu, dengan RUU ini kontrolnya, peruntukan, penulis, dan penerbitnya tidak boleh sembarangan,” katanya
Dengan demikian kata Tje Popong, RUU ini harus selesai dalam persidangan tahun 2016 ini. “Toh, secara kontens tak banyak perubahan, hanya ada usulan perubahan judul menjadi sistem perbukuan nasional. Tapi, DPR RI tetap bersikukuh tidak berubah, karena yang namanya UU itu pasti untuk nasional, bukan untuk lokal,” ujarnya.
Perubahan kontens tersebut antara lain terkait isi, redaksi, penambahan dan pengurangan. “Jadi, RUU buku ini sangat penting mengingat demi kepentingan generasi ke depan. Hanya saja masih dibahas di internal Komisi X DPR RI. Kalau semua fraksi di Komisi X DPR sudah sepakat, baru dibahas bersama pemerintah,” tambahnya.













