JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak membuat perjanjian stabilitas investasi yang diminta oleh Freeport. Pemberian hak istimewa kepada Freeport harus segera dihentikan oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan ketentuan Undang-undang Minerba.
“Dan Perjanjian stabilitas investasi ini hanya akan menambah daftar perjanjian investasi yang memberikan hak investor untuk menggugat negara secara sepihak di Arbitrase Internasional,” ujar Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, Budi Afandi di Jakarta, Minggu (11/6).
Menurutnya, IUPK sementara Freeport sudah merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dan dilegalisasi dalam PermenESDM Nomor 28/2017 hasil revisi PermenESDM Nomor 5/2017. “IUPK sementara Freeport hanya berlaku hingga Oktober 2017, dan jika negosiasi tidak mencapai titik temu maka operasi akan kembali berbasis kepada Kontrak Karya (KK). Padahal Freeport sudah diuntungkan dengan izin ekspor konsentrat yang juga berlaku hingga Oktober 2017. Inilah keistimewaan Freeport yang tidak dimiliki oleh perusahaan tambang asing lainnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui perjanjian stabilitas investasi yang diminta Freeport kepada pemerintah berisi hal-hal yang setara dengan Kontrak Karya (KK), seperti pajak yang tetap (nail down), jaminan perpanjangan kontrak, dan arbitrase internasional. Sebelumnya, Freeport mengancam akan menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional terkait perubahan KK menjadi IUPK.














