Sebagaimana dalam Pasal 126 UU tentang Pangan disebutkan bahwa dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal selanjutnya dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam hal ini, Badan Otoritas ini yang selanjutnya bertanggungjawab langsung kepada Presiden, akan menjadi jalan keluar bagi rencana pembangunan lumbung pangan berkelanjutan. Sebab badan ini akan menjaga Presiden Jokowi dari praktik bias dan mal administrasi, sekaligus menguatkan tujuan tata kelola pangan secara mandiri.
Menurutnya berdasarkan temuan di lapangan saat melakukan reses, rakyat memiliki harapan besar untuk kesejateraan.
Pada sisi lain, masyarakat tani, tidak paham banyak terkait semrawutnya tata kelola pangan nasional termasuk tak semuanya memahami konsep penataan ruang.
Mereka hanya menangkap gelagat kurangnya perhatian pada infrastruktur pertanian, kebutuhan akan kejelasan kepemilikan lahan hingga pupuk bersubsidi yang kerap hilang pada masa tanam.













