JAKARTA-Pemerintah terlihat membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran dengan beberapa ketentuan.
Adapun ketentuan itu, pemudik harus sudah vaksin booster atau sudah melaksanakan vaksin dua kali dengan tes antigen.
“Soal persiapan mudik tahun ini ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan diperbaiki yakni kesiapan pemerintah dari mudik yang sebelumnya supaya lancar,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan Aras ditemui suarainvestor.com usai rapat kerja dengan Menhub, Budi Karya Sumadi dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di ruang Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (06/04/2022).
Lebih jauh Andi Iwan Darmawan Aras meminta agar pemerintah menerbitkan secara rinci juknis regulasi mudik.
Sehingga menjadi pegangan untuk para pemudik.
Hal itu supaya masyarakat yang melaksanakan mudik bisa memahami regulasi mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Soal persiapan mudik tahun ini ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan diperbaiki yakni kesiapan pemerintah dari mudik yang sebelumnya supaya lancar,” ungkap Politisi Gerindra.
Politisi yang akrab disapa AIA tersebut menyatakan setelah dua tahun sebelumnya pemerintah tidak memperbolehkan mudik ini harus jadi pembenahan untuk semua hal.
Suasana mudik untuk tahun ini, ujar AIA agak beda dengan beberapa tahun sebelumnya karena saat ini masih adanya pandemi covid walau kini sudah mereda.












