JAKARTA-Pemberdayaan madrasah terkesan setengah hati. Karena anggaran pengembangan pendidikan madrasah masih dibilang kecil. Padahal, anggaran dari APBN Rp 18,7 triliun untuk madrasah itu habis untuk membayar hal-hal wajib saja. “Dan masih tersisa kurang dari Rp 1 triliun,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI Prof. DR. Nur Cholis Setiawan dalam diskusi “Tasheh Draft Naskah Akademik RUU Pendidikan Madrasah” bersama Ketua F-PKB Ida Fauziyah, Dr. Hadiat MA (Direktur Pendidikan dan Agama Bappenas RI), HZ. Arifin Junaidi (Ketua PP LP Ma’arif NU) di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Nur Kholis Setiawan berpendapat sama kehadiran negara hampir tidak ada. Bahkan pemerintah masih diskriminatif. Terlebih PP No.19 tahun 2016 tentang tunjangan gaji ke-13 untuk 76.551 guru non PNS dihapus. “Kan, memang tidak mungkin mereka mengajar di sekolah negeri. Padahal, jumlah lembaga pendidikan madrasah sudah mencapai 776,893 ribu,” ujarnya.
Alasannya, sekolah di daerah sekarang ini sudah milik bupati, walikota, dan gubernur. Tapi kata Nur Kholis, yang dipertanyakan adalah kenapa pemerintah pusat masih mengelola 40 % dana Bansos dari Rp 40 triliun? “Jadi, kalau caranya seperti ini, maka sampai kiamat pun pengelolaan madrasah ini tak akan beres. Padahal, anggaran dari APBN Rp 18,7 triliun untuk madrasah itu habis untuk membayar yang wajib, dan tersisa kurang dari Rp 1 triliun,” tambahnya.












