Dalam pertemuan dengan perusahaan industri minuman itu, pemerintah juga membahas pengembangan industri hijau dengan konsep circular economy yang menggunakan pendekatan 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Repair).
Pemerintah mengatur pengembangan industri hijau dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Agus.
Menperin menambahkan, pemerintah terus berupaya memacu pembangunan industri hijau untuk mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Hal ini agar pembangunan industri selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui upaya penerapan industri hijau di tanah air, penghematan energi pada 2021 mencapai Rp3,2 triliun, serta penghematan air sebesar Rp169 miliar.
Pencapaian ini memperkuat komitmen industri untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan dalam jangka Panjang.













