JAKARTA-Pemerintah mendorong digitalisasi UMKM hingga ke daerah untuk membantu perbaikan ekonomi dengan menyusun Strategi Nasional Ekonomi Digital.
UU Cipta Kerja akan mengakomodasi upaya pengembangan ekonomi digital, antara lain melalui pengaturan tentang perluasan pembangunan infrastruktur broadband, tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat serta kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.
Di sisi lain, pemerintah mendorong para pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Hingga akhir 2020 tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM on boarding ke bisnis daring.
“Diharapkan pada 2030 mendatang, jumlah UMKM yang go digital akan mencapai 30 juta. Kemudian, pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk Indonesia melalui kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) di tahun lalu,” ujar Menko Airlangga Hartarto seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.
Komentari tentang post ini