“Kita sebagai anggota APBI harus menjaga lingkungan tempat tambang itu beroperasi, serta memperdayakan masyarakat disekitar wilayah operasi tambang supaya kita mendapatkan social license untuk beroperasi serta dan menetapkan tata kelola yang baik yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang batubara,” ungkap Wakil Ketua Umum APBI Bidang Pengembangan Teknologi Hijau dan Bersih, Azis Armand, Selasa (30/11).
Azis menambahkan, penetapan management lingkungan perlu berpedoman pada standar nasional maupun standar internasional termasuk ISO 14001.
Di samping itu, anggota APBI diharapkan tetap melakukan system management lingkungan (SML), efisiensi energi dan penurunan emisi, pengelolaan 3R yang meliputi Reuse, Reduce, Recycle limbah B3 dan limbah padat non B3, pengelolaan efisensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati serta program program pemberdayaan sosial lainnya.
Khusus aspek lingkungan, Aziz menyoroti bagaimana anggota perusahaan yang terhimpun di APBI berupaya melaksanakan reklamasi serta menyiapkan dana cadangan untuk kegiatan pasca tambang sebagai bentuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah juga mengatur terkait sanksi hingga pencabutan izin tanpa melalui sanksi administratif apabila perusahaan lalai dalam menunaikan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan.