Hal ini sebagaimana diatur dalam Permen No.7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Data Kementerian ESDM, jumlah reklamasi pertambangan mencapai 2.758 Ha dari target pemerintah tahun ini sebesar 7.025 Ha pada semester satu 2021.
Kendati baru mencapai 39,2%, namun dalam lima tahun terakhir selalu menunjukan tren positif dengan melampaui target pemerintah.
Selain reklamasi pasca tambang, upaya dalam perbaikan konservasi lingkungan juga merupakan bentuk perlindungan lingkungan yang wajib dilakukan perusahaan tambang.
Aspek dan indikator konservasi lingkungan dibagi menjadi 4 kategori yakni tanah, air, udara, flora dan fauna
“Kami dari Asosiasi ingin lebih mengedepankan upaya-upaya positif yang sudah dilakukan perusahaan pertambangan,” ujar Ignatius Wurwanto selaku Ketua Komite Good Mining Practice APBI.
Atas upaya tersebut, pada tahun 2021 terdapat 24 anggota APBI yang menerima penghargaan dalam upaya penerapan kaidah pertambangan yang baik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) pada kategori yang berbeda-beda.