Pada kesempatan yang sama Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil juga mendukung upaya percepatan sebagaimana disampaikan oleh Moeldoko.
“Intinya, kita terus bergerak cepat sebagaimana komitmen kita pada Bulan Maret 2021 lalu, sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas. Kita dorong bersama penuntasannya” imbuh Sofyan.
Sementara KLHK juga akan mempercepat implementasi kebijakan perhutanan sosial.
“Penyelesaian semua lokasi konflik tenurial di atas permukiman akan diusulkan melalui mekanisme pelepasan sebab instrumen kebijakannya sudah tersedia dengan adanya Permen LHK yang baru terbit,” ujar Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK.
Berhubungan dengan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 7 (tujuh) Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut Cipta Kerja untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang berjalan secara efektif dan memberikan keadilan sosial.
Termasuk Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Kami mengapresiasi sudah ada dukungan kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kementerian LHK pasca pengesahan UU CK untuk mempercepat penyelesaian lokasi prioritas. Namun mengenai permohonan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat berpotensi menjadi bottleneck,” ujar Ketua GEMA PS, Siti Fikriya.