JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dirancang untuk menyelamatkan badan usaha negara, perbankan, dan dunia usaha.
Beleid yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 itu, mengatur mekanisme pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dijalankan dengan 4 skema, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Dalam PP itu juga mengatur mengenai siapa saja yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan, yakni mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dana PEN mencapai total Rp641,17 triliun.
“Jadi total dana untuk penanganan dan PE) yang dalam hal ini terkena dampak negatif covid-19 mencapai Rp 641,17 triliun,” jelas Menkeu.
Berdasarkan PP 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara.













