“Wajar kalau muncul protes, bagaimana mungkin APBN-P 2016 dalam bentuk UU No. 12/2016 sebagai hasil rumusan pemerintah dan DPR bisa diubah hanya dengan Inpres,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata dia, Inpres tersebut tidak menyebutkan ihwal kenapa harus dilakukan langkah-langkah penghematan yang bisa diterima sebagai reasoning kuat dan masuk akal.
“Tiba-tiba saja langsung perintah penghematan. Padahal, struktur ekonomi nasional butuh stimulus. Dan itu berarti butuh modal besar,” imbuhnya.
Yang lebih memprihatinkan lagi, ungkap dia, dalam Inpres tersebut tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L, dimana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9 triliun.
“Masalahnya, angka-angka itu muncul begitu saja tanpa analisis yang objektif. Segala kebijakan butuh reasoning yang objektif dan masuk akal,” sindir Waketum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
***













