JAKARTA-Instruksi Presiden Jokowi Nomor 8 Tahun 2016 terkait langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 dinilai tidak memiliki dampak positif dan pengaruh apapun pada ekonomi Indonesia.
Malah langkah-langkah penghematan tidak akan berpengaruh signifikan dalam rangka menghadirkan postur APBN yang kredibel. “Jika di hulunya sudah salah, maka ujungnya juga pasti salah,” kata anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan di Jakarta, (9/9/2016).
Idealnya, kata Heri, untuk membentuk postur APBN yang kredibel tentu harus lahir dari proses perencanaan yang matang dan baik.
“Sebab itu, saya berharap pemerintah fokus pada rencana-rencana untuk menghadirkan postur keuangan yang kredibel dan sehat,” tambahnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR, dengan situasi dan kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya bisa lebih kreatif menggenjot sumber-sumber penerimaan baru secara kreatif dan maksimal.
“Langkah-langkah penghematan, termasuk di dalamnya self blocking oleh masing-masing kementerian/lembaga hanya akan menghambat target-target pembangunan yang sudah dipatok dalam APBN-P 2016,” imbuhnya.
Dikatakan anggota Fraksi Partai Gerindra, sifat Inpres adalah “policy rules” yang berarti peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan.













