Selain itu, pemerintah juga patut melaksanakan reforma agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018. “Reforma agraria itu bagian dari penyediaan pangan jangka panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah secara intensif memonitor dan mengevaluasi penerapan kebijakan pangan nasional agar sesuai dengan kondisi terkini. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara merata. Salah satu kebijakan tersebut adalah saat ini Pemerintah tengah melakukan penguatan stok beras.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara hybrid memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan Pangan, pada Jumat (2/09/2022). Rakortas tersebut digelar juga untuk memastikan semua bahan pangan tersedia cukup sampai dengan akhir tahun 2022 melalui perluasan tanam maupun pengadaan. “Dalam Rakortas diputuskan yang pertama tentang kebijakan pembelian gabah/beras petani dengan fleksibilitas harga, dan yang kedua adalah Badan Pangan Nasional menugaskan kepada Perum Bulog dalam rangka penguatan stok CBP untuk melakukan pembelian gabah/beras dengan menggunakan fleksibilitas harga,” kata Menko Airlangga.
Komentari tentang post ini