Oleh: Emrus Sihombing
Penyaluran bantun sosial (Bansos), merupakan bagian strategis tak terpisahkan dari penanganan dampak Covid-19.
Karena itu, Bansos menjadi salah satu perbincangan publik yang hangat.
Di satu sisi, ada dialektika antara pemerintah di semua tingkatkan sebagai penyalur Bansos dengan sebagian anggota masyarakat sebagai penerima.
Dialektika ini sangat bagus sehingga penyaluran Bansos menjadi terkelola dengan baik, mendorong percepatan dan ketepatan sasaran penerima.
Namun di sisi lain, tak terhindarkan ada beberapa aktor sosial, termasuk di dalamnya seorang bupati, “memuntahkan” isu tak sedap yang sulit diterima akal sehat dan aspek etika, terkait penyaluran Bansos.
Upaya pemerintah pusat, khusunya Presiden Joko Widodo, pasti berkeinginan kuat agar penyaluran Bansos ini lebih cepat dan tepat sasaran, lebih baik.
Untuk mengakselarsi hal tersebut, pengelolaan dana Bansos sebesar Rp110 triliun dari pemerintah pusat perlu diangkat atau ditugaskan manejer “pintu komunikasi,” atau juru bicara yang berfungsi melakukan dialektika komunikasi dengan berbagai pihak.
Utamanya dengan anggota masyarakat yang berhak menerima bentuk Bansos tertentu, sehingga tidak terjadi simpangsiur pesan di tengah masyarakat.












