“Sejak awal, tidak ada niat bagi pemerintah di daerah terhadap proyek PDAM, makanya persoalan keuangan perusahaan dianggap bukan sebagai tanggung jawab Daerah,” tutur Dolfie.
Namun demikian dalam rapatnya dengan pemerintah, Banggar DPR menyetujui penghapusan bersyarat piutang negara di lima Perusahaan PDAM yang mencapai Rp1,04 triliun. Keputusan ini disampaikan Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (9/4).
“Pada rapat ini kami memutuskan untuk menyetujui penghapusan utang lima perusahaan PDAM kepada negara,” kata Ahmadi.
Sebelumnya, Agus Marto memaparkan, dengan penghapusan utang PDAM tersebut diharapkan hal ini bisa mengurangi beban keuangan PDAM dan bisa meningkatkan kinerja perusahaan melalui pencapaian target business plan. “Karena utang-utang PDAM tersebut di atas Rp100 miliar, maka penghapusannya harus mendapatkan persetujuan DPR,” ujarnya.
Menurut dia, setelah melewati tahapan penghapusan utang bersyarat tersebut, PDAM bisa mutlak mendapatkan penghapusan utang dalam rentang dua tahun ke depan. “Setelah dua tahun, penghapusannya bisa mutlak, jika perusahaan dinilai mampu mencapai target business plan,” ucap Agus Marto.
Komentari tentang post ini