JAKARTA-Pemerintah harus melarang keras gerakan ‘tamasya Al Maidah’ yang bertujuan mengintervensi pemungutan suara di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan 19 April 2017 nanti. Pasalnya, kegiatan tersebut tidak hanya mengganggu tugas-tugas kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan tetapi berpotensi menimbulkan ekses-ekeses negatif berupa konflik antar kelompok yang pada gilirannya akan mengganggu jalannya pilkada.
“Jika tujuannya rekreasi atau mau senang-senang maka silahkan bertamasya ke Ragunan, Ancol, Kalijodo, TMII dan tempat rekreasi lainnya yang sudah disediakan cukup banyak oleh Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jadi, nggak perlu tamasya ke TPS-TPS. Sudah ada organ negara yang mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS-TPS dalam Pilkada DKI Jakarta seperti KPPS, PPS, Pengawas TPS, Ketua RT, RW, Hansip, Polri dan TNI,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (15/4).
Menurutnya, negara harus menjamin kenyamanan, keamanan dan perasaan bebas dari rasa takut setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS ketika pemungutan suara berlangsung dalam pilkada DKI Jakarta.













