Sementara, pembetulan di bulan Oktober 2024 yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,86 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 475,6 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024.
Komentari tentang post ini