JAKARTA – Pemerintah RepubIik Indonesia, pada Senin, 18/03/2019 memenangkan perkara gugatan “Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. (“Para Penggugat”) di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C. Amerika Serikat atas kasus 4 perusahaan pertambangan batu bara Grup Ridlatama di Kecamatan Busang Kutai Timur pada tanggal 4 Mei 2010.
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam perkara No. ARB/12/14 and ARB/12/40, Komite ICSID yang terdiri dari Judge Dominique Hascher, Professor Karl-Heinz Böckstiegel dan Professor Jean Kalicki (Komite ICSID) mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dengan menolak semua permohonan annulment of the award yang diajukan oleh Para Penggugat.
“Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, saat Press Conference, di Jl. HR. Rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin, (25/03/2019).
Komentari tentang post ini