Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.
Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD 25 ribu (free on board).
Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.
“Industri otomotif Indonesia semakin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan. Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang, karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat (emergency measures) pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga (unforeseen development) dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik,” terang Mendag Lutfi.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.
Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah terhadap kebijakan pemerintah Filipina.














