JAKARTA-Pemerintah membuka peluang bagi penanaman modal asing di berbagai bidang usaha sektor Kehutanan, Kelautan dan Perikanan di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 April 2014.
Dalam lampiran 2 Perpres itu disebutkan sejumlah bidang usaha sektor Kehutanan yang masuk kategori dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Kemitraan; Kepemilikan Modal Asing; Perizinan Khusus, Modal Dalam Negeri 100%; Kepemilikan modal asing serta lokasi; Perizinan khusus dan kepemilikan modal asing; Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus; dan Persyaratan kepemilikan modal asing dan/atau lokasi bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN.
Bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi adalah: penangkapan dan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari habibat alam kecuali reptil (Ular, Biawak, Kura-Kura, Labi-Labi dan Buaya); pengusahaan hutan tanaman lainnya (Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis); Industri Primer Pengolah Hasil Hutan bukan Kayu lainnya (Getah Pinus, Bambu); pengusahaan sarang burung Walet di alam; industri kayu gergajian (kapasitas 2000M3/tahun); dan industri primer pengolahan Rotan.
Komentari tentang post ini