Adapun bidang usaha yang diizinkan untuk kemitraan adalah: pengusahaan Rotan; pengusahaan Getah Pinus; pengusahaan Bambu; pengusahaan Damar; pengusahaan Gaharu; pengusahaan Shellak, tanaman pangan alternatif (sagu), getah-getahan, dan perlebahan.
Sedangkan bidang usaha sektor kehutaan yang diizinkan untuk penanaman modal asing adalah: pengusahaan perburuan di Taman buru dan Blok Buru (maksimal 49%); penangkaran Sat Liar dan Tumbuhan dan Penangkaran/Budidaya Koral di luar Kawasan Konservasi (maksimal 49%); dan pengusahaan Pariwisata Alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan Hutan (wisata tirta, wisata petualngan alam, wisata gua, dan wisata minat usaha lainnya) dengan modal asing maksimal 51%.
Sementara bidang usaha sektor kehutanan yang diizinkan perizinan khusus adalah: penangkapan dan peredaran reptil (ular, biawak, kura-kura, labi-labi dan buaya) dari habitat alam (rekomendasi Menteri Kehutanan); pengembangan teknologi pemanfaatan genetik tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan (pengambilan dan peredaran) koral/karang hias dari alam untuk akuarium, koral/karang untuk koral mati dari hasil transplantasi); industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2000M3/tahun, kayu lapih, dan industri serpih kayu.
Komentari tentang post ini