JAKARTA-Pemerintah mengkaji kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa itu. Revisi ini dilakukan karena proses pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlaku terlalu complicated, terlalu rumit, dan sudah banyak orang yang kena hukum gara-gara pengadaan barang dan jasa itu.
Demikian disampaikan Menko Perekonomian Sofyan Jalil kepada wartawan seusai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12).
Dia menjelaskan, pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh proses pengadaan barang dan jasa yang berlaku untuk seluruh Indonesia itu. Hasil kajian sementara, proses pengadaan barang dan jasa selama ini terlalu rumit. Karena itu, kemungkinan penggunakan e-catalogue untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa. Namun dengan syarat, penggunaan e-catalogue tidak sampai mematikan usaha kecil, usaha daerah. “Kita akan melihat secara overall sehingga kita revisi secara susbstansial,” katanya.
Komentari tentang post ini