Menurutnya, revisi terhadap Perpres yang mengatur masalah pengadaan barang dan jasa akan dilakukan dengan melihat secara fresh, fresh-look. “Jadi bukan menambah, memperbaiki 1-2 pasal, mempertebal Perpres. Kita akan lihat secara outlook. Tujuannya apa sih pengadaan barang dan jasa pemerintah, apakah prosedur atau substansi?” paparnya.
Ia menyebutkan, ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa selama ini lebih ke prosesural. Tapi substansinya apa? “Mendapatkan barang yang bagus dengan harga yang murah, kualitas yang terjamin,” tambah Sofyan.
Kalau itu tujuannya agar kualiatas pengadaan barang terjamin maka pemanfaatan e-catalogue akan dipertimbangkan secara matang. “Jadi, sebanyak mungkin dimasukkan e-catalogue, sehingga manfaatnya banyak dan tidak cuma pemilik pabrik,” urainya.
“Oleh sebab itu,dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah harus menciptakan lapangan kerja, menciptakan kesempatan berusaha tetapi caranya yang lebih penting kita ubah. Sehingga dengan demikian tujuannya tercapai tanpa orang harus masuk penjara, melanggar pasal sekian dari Keppres nomor sekian,” tutur Sofyan.
Komentari tentang post ini