JAKARTA-Indonesia terus bergerak menuju kendaraan listrik berbasis baterai.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya Public Launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Public launching ini bertujuan untuk dapat melakukan diseminasi program-program Pemerintah Pusat dan Daerah maupun para stakeholder dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Public launching KBLBB ini dihadiri secara daring oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur seluruh Indonesia, pimpinan BUMN, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, dan media yang menjadi unsur-unsur pentahelix ekosistem KBLBB.
“Dasar pemikiran Program KBLBB tersebut adalah untuk meningkatkan Ketahanan Energi Nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM, yang akan berdampak positif dalam pengurangan tekanan pada Neraca Pembayaran Indonesia akibat impor BBM,” tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (17/12) pada acara Public Launching KBLBB.
Saat ini konsumsi BBM Indonesia sekitar 1,2 juta barel oil per day (bopd), kebutuhan BBM tersebut sebagian besar dipasok dari impor. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor akan terus meningkat.
“Oleh karena itu diperlukan penggunaan sumber energi lokal terutama energi baru terbarukan dan gas, yang digunakan untuk pembangkit listrik sebagai penyedia listrik bagi KBLBB. Sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan mendukung pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca nasional,” imbuh Arifin.
Kementerian ESDM telah menyusun Grand Strategi Energi, dengan salah satu programnya adalah penggunaan KBLBB.
Di samping itu, peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Pembangunan SPKLU dan SBKLU pun didukung oleh penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai regulasi turunan dari Perpres 55 Tahun 2019.
Komentari tentang post ini