JAKARTA-Pemerintah terus melakukan terobosan kebijakan yang dapat menggairahkan iklim usaha di dalam negeri sehingga turut memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah strategisnya, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan, yakni melalui pemberian insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor industri manufaktur.
“Terobosan tersebut sudah dipaparkan Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Khususnya fasilitas untuk menunjang ekspor dan investasi. Selain itu juga penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui vokasi dan mengaktifkan kegiatan litbang dalam memacu inovasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, draf peraturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari semua menteri sehingga diharapkan dalam satu bulan ke depan, yakni Juli 2019, bisa terbit dan segera diimplementasikan.
“Peraturan Pemerintah itu telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait,” terangnya.
Menperin menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah sektor industri yang berpotensi mendorong laju investasi dan ekspor. Misalnya, industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, dan kimia.
Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, sektor-sektor tersebut mendapat prioritas pengembangan yang siap menjadi pionir dalam memasuki era industri 4.0.
“Jadi, nanti industri padat karya yang berorientasi ekspor, juga dapat potongan Pajak Penghasilan (PPh),” tuturnya.
Selain itu, potongan pajak akan berlaku bagi perusahaan yang melakukan substitusi impor. “Substitusi impor dimungkinkan diberikan semacam mini tax holiday dan juga terkait dengan bea masuknya,” imbuhnya.
Airlangga menyebutkan, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi pelaku industri, diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal ini diyakini dapat menciptakan efek berantai, termasuk dalam membuka lapangan pekerjaan dan menambah penerimaan negara.
“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur, serta juga untuk mendongkrak daya saingnya di kancah global,” tandasnya.
Misalnya penerapan insentif super deductible tax untuk dua skema.
Pertama, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM.
Dan, kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Komentari tentang post ini