JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad saat mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam Webinar Perpanjangan Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Tahun 2021, Jumat (22/01/2021).
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang paling terdampak covid-19, khususnya terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 di tahun 2020,” ujar Munir.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 PT PLN (Persero) telah memberikan stimulus keringanan tagihan listrik kepada masyarakat.
Perpanjangan kebijakan stimulus sektor ketenagalistrikan pada Januari hingga Maret 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.