Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menyampaikan Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah mengintruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan tahun 2021, sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 100% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
Komentari tentang post ini