Diketahui, jagung merupakan bahan baku utama pakan ternak ayam ras petelur dengan kontribusi sebesar 40–50 persen dalam struktur biaya produksi.
Dengan begitu, kenaikan harga jagung berdampak langsung terhadap biaya produksi telur dan berimbas pada harga jual telur sebagai sumber protein hewani yang terjangkau bagi masyarakat.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Asta Cita, kebijakan SPHP jagung ini menjadi bagian dari misi besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan, memperpendek rantai distribusi, memperkuat tata kelola pangan, dan menjaga keterjangkauan harga pangan strategis.
Pada tahun 2025, alokasi nasional penyaluran SPHP jagung ditetapkan sebesar 52.400 ton jagung pipilan kering. Harga ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilogram (kg) di tingkat gudang Bulog dan maksimal Rp 5.500 per kg di tingkat peternak, dengan mempertimbangkan biaya distribusi dan faktor pendukung lainnya.
Penyaluran berlangsung mulai September dengan sasaran utama peternak ayam ras petelur mandiri, khususnya skala mikro dan kecil, yang disalurkan melalui koperasi dan asosiasi peternak.
Wilayah distribusi mencakup sentra-sentra peternakan utama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat.














