Rincian lengkap alokasi jagung SPHP dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 307 Tahun 2025. Skema alokasi ini juga mempertimbangkan kebutuhan riil berdasarkan populasi ternak serta usulan dari para peternak calon penerima manfaat.
Pelaksanaan SPHP jagung diatur secara berjenjang dan terkoordinasi.
Dalam hal ini, NFA berperan menetapkan target, alokasi, serta harga, sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan kriteria penerima, melakukan verifikasi, dan mengesahkan koperasi atau asosiasi penyalur.
Sementara itu, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bertugas menyampaikan data, memvalidasi calon penerima, serta mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Perum Bulog bertugas menyiapkan stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), mendistribusikan hingga ke koperasi atau asosiasi peternak, serta menyediakan sistem informasi elektronik sebagai sarana pelaporan dan pemantauan.
Selanjutnya, koperasi atau asosiasi bertugas menyalurkan jagung kepada anggota sesuai kuota dan harga yang ditetapkan, serta menyusun laporan kepada Bulog.
Di sisi lain, peternak penerima wajib menggunakan jagung untuk kebutuhan usaha sendiri dan tidak memperjualbelikannya kembali.














