Proses distribusi dilakukan dengan kemasan kg dari gudang Bulog ke titik dropping point koperasi atau asosiasi. Seluruh mekanisme wajib dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk memastikan transparansi, Bulog menyediakan sistem informasi elektronik, sedangkan NFA membentuk tim pemantauan bersama Satgas Pangan POLRI dan instansi terkait, dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya cuma pengen itu 52.400 ribu ton bisa sampai peternak dengan harga Rp 5.500 per kilogram. Nah itu poin hari ini dan tentunya tugas Bulog bersama Badan Pangan Nasional. Badan Pangan Nasional itu menugaskan Bulog, tapi sebenarnya selalu sama Badan Pangan hampir tidak bisa dipisahkan antara Badan Pangan Nasional dengan Bulog,” sebut Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.
“Skema pelaksanaan SPHP-nya, pengajuannya, siapa peternaknya, itu semuanya sudah ikut sama Juknis kita semua. Jadi kita pastikan tidak terjadi fraud. Tolong dipastikan semuanya Pak Dirut Bulog, Pak Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog. Tentunya kita titip, by name by address,” kata Arief lagi.
“Selanjutnya Perum Bulog akan menerbitkan Prosedur Operasional Pelaksanaan SPHP jagung di tingkat Konsumen Tahun 2025 sesuai Juknis yang telah ditetapkan sebagai acuan bagi jajaran Perum Bulog dan koperasi/asosiasi peternak penyalur,” imbuhnya.














