JAKARTA-Pemerintah masih melihat serta mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persoalannya, undang-undangnya (UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) sendiri belum berjalan.
“Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab wartawan usai menghadiri Pentas #Prestasi TanpaKorupsi, yang digelar di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12) pagi.
Presiden memberi contoh, yang pertama, penindakan itu perlu.
Tapi, menurut Presiden, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi. Pembangunan sistem.
Yang kedua, lanjut Presiden,hal yang juga sangat penting, rekrutmen politik. Jangan sampai proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya.
Komentari tentang post ini