JAKARTA-Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, Selasa (5/4) pukul 11.00 WIB, kembali melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia.
Pemusnahan dilakukan di tujuh lokasi berbeda yakni lima kapal di Batam (Kepulauan Riau), dua kapal di Tarempa (Kepulauan Riau), tiga kapal di Langsa (Aceh), dua kapal di Tarakan (Kalimantan Utara), satu kapal di Belawan (Sumatera Utara), dua kapal di Pontianak (Kalimantan Barat), delapan kapal di Ranai (Kepulauan Riau).
Komando pemusnahan dilakukan langsung secara daring oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Lantai 12. Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menko Kemaritiman Rizal Ramli.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah akan terus memusnahkan kapal asing pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber daya laut nasional. “Pemerintah tidak akan berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa,” kata Susi.