JAKARTA-Pemerintah akhirnya menaikan besarnya tarif cukai rokok untuk tahun 2017 setelah menjadi perbincangan publik di dua bulan terakhir. Kenaikan cukai rokok ini berkisar antara 10-13,4%.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 147 /PMK.010/2016. “Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (30/09).
Dia mengaku, kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok. Selain itu juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. “Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” jelasnya.















