JAKARTA-Pemerintah akan segera melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini merujuk kesepakatan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 28 September 2014, tarif cukai hasil tembakau tahun 2015 akan mengalami kenaikan.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Selasa (28/10), ketentuan mengenai perubahan tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan ini sendiri ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 17 Oktober 2014.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto menyatakan, kenaikan tarif ini bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 8,72 persen. Meskipun demikian, tidak semua golongan pengusaha dikenai penaikan tarif cukai. Untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) III B, misalnya, tarif cukainya tidak dikenakan kenaikan.
Ia menambahkan, penaikan tarif cukai ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan cukai untuk tahun 2015 yang mencapai sekitar Rp120 triliun. “(Dengan kenaikan ini), target (penerimaan cukai) Rp120 triliun tercapai lah tahun 2015,” ungkapnya belum lama ini.













