JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya mendorong investasi infrastruktur sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan proyeksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, kebutuhan investasi infrastruktur diperkirakan menembus Rp10.303 triliun.
Mengingat keterbatasan kapasitas pembiayaan dari APBN dan APBD, peran sektor swasta serta pemanfaatan skema pembiayaan alternatif menjadi sangat krusial.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menandatangani Berita Acara Kerja Sama Koordinasi Percepatan Penyediaan Pinjaman Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur, Rabu (24/9/2025). Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama mempercepat proses pengajuan pinjaman daerah guna mendukung kebijakan fiskal nasional.
Kerja sama yang telah berjalan sejak 2017 diperbarui dengan menyesuaikan regulasi terbaru, yakni UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 1 Tahun 2024. Aturan baru tersebut menambahkan pertimbangan dari Menteri PPN/Bappenas, menetapkan batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk penerbitan pertimbangan tiga menteri, serta memperkenalkan mekanisme automatic approval. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola pembiayaan daerah sekaligus menyederhanakan birokrasi.













