“Pemerintah memastikan kebutuhan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan terjaga dan menjaga ketersediaan fasilitas isolasi pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala. Contohnya Wisma Atlet untuk wilayah DKI Jakarta, dan hotel-hotel bintang 2 dan 3 di daerah. Sekaligus hal ini meringankan beban rumah sakit, mengurangi beban tenaga medis supaya tidak kewalahan dan kelelahan. Dan yang juga penting membatasi penyebaran virus dan penularan dari OTG,” tambah Erick.
Selain itu, KPCPEN melakukan koordinasi dengan BUMN holding rumah sakit untuk mendorong standardisasi terapi kesembuhan pasien Covid-19.
“Standardisasi manajemen klinis dalam terapi kesembuhan pasien Covid-19 ini penting dilakukan agar para dokter di wilayah yang jauh dari kota-kota besar bisa mengikuti prosedur medis yang distandarkan dan ada rujukan dalam perawatan pasien, baik yang bergejala ringan, sedang, atau berat. Ini demi peningkatan kesembuhan pasien,” tambah Erick.
Di bidang farmasi, KPCPEN mendorong kemampuan perusahaan farmasi dalam negeri dalam penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan esensial untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.
Komentari tentang post ini