JAKARTA-Ketua Tim Pemerintah untuk Revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah, Dr. I Made Suwandi mengatakan ketidakjelasan Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah telah berdampak buruk terhadap pembagian keuangan antar pemerintahan. Karena itu, sangat penting mengkaji kembali pola alokasi dana APBN saat ini, dimana 70% tersentralisasi di pusat dan hanya 30% untuk daerah. “Mestinya daerah bisa memiliki dana yang lebih besar karena pemerintah daerah memiliki 31 urusan kewenangan, dan ini jauh lebih banyak dari urusan yang ditangani pemerintah pusat.” I Made Suwandi disela-sela Seminar Kebijakan Nasional yang diselenggaran oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa/UNDP melalui proyek Program Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Provinsi (Provincial Governance Strengthening Programme/PGSP) di Jakarta, Rabu (20/11).
I Made Suwandi menjabarkan walaupun UU No. 32 tahun 2004 menetapkan Pemerintah Pusat hanya memiliki enam kewenangan absolut (urusan hubungan luar negeri, urusan pertahanan, urusan keamanan, urusan fiskal dan moneter, urusan peradilan, dan urusan agama), pembagian urusan yang lebih detil belum memadai. Ketidakjelasan ini berdampak pada kebingungan pemerintah sehingga berakibat pada tumpang tindih ataupun kekosongan pelaksanaan urusan pemerintahan. “Situasi ini sangat mempengaruhi pembagian sumberdaya pendukungnya: seberapa banyak dana dan tenaga kerja yang harus diberikan untuk setiap tingkatan pemerintahan.” kata I Made Suwandi.
Komentari tentang post ini