Akibatnya, jelas dia timbul ketimpangan alokasi anggaran yang harus disediakan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan per tiap-tiap urusan yang harus dijalankannya maupun seberapa banyak sumberdaya manusia yang harus direkrut untuk menjalankan urusan tersebut. “Ini turut berdampak pada mutu pelayanan publik yang belum baik,” jelas dia.
Lebih lanjut, I Made Suwandi menekankan sudah sewajarnyalah Undang-Undang Pemerintah Daerah harus merupakan Undang-Undang Negara dan bukan Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri, karena pembagian urusan kewenangan pemerintah serta pengaturan fungsi keuangan melibatkan banyak stakeholders terkait. Undang-Undang ini harus sejalan juga dengan Undang-Undang Dana Perimbangan yang jelas mengatur fungsi dan keuangan pemerintah.
Komentari tentang post ini