Lebih jauh, Menkeu mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berisi antara lain komponen pendapatan, baik dari perpajakan, hibah, maupun pembiayaan dan belanja bukanlah merupakan tujuan namun alat mencapai tujuan bernegara dan mencapai kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, Menkeu memastikan bahwa Pemerintah sudah, akan dan terus mengelola APBN secara profesional dengan berprinsip APBN adalah uang rakyat.
“Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran setiap tahun. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa APBN adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan harus sebesar-besarnya membawa manfaat bagi rakyat Indonesia,” pungkas Menkeu.















