JAKARTA-Pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS mengumumkan kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun potensi risiko dari makin meluasnya dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari, melalui rilis yang diterima redaksi Selasa (19/5).
“Dari awal tahun, kondisi sektor keuangan Indonesia yang sempat memburuk yang tercermin dalam penurunan IHSG, fluktuasi nilai tukar Rupiah dan tingkat imbal hasil surat berharga negara (SBN), serta keluarnya arus modal asing, turut berpengaruh pada perekonomian secara umum,” bunyi rilis tersebut.
Ke depan, Karo KLI Kemenkeu sampaikan, sejalan dengan masih akan melemahnya perekonomian domestik, tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan diperkirakan meningkat terutama bersumber dari memburuknya kinerja dunia usaha yang berdampak pada kualitas debitur.
“Dengan potensi risiko ini, Pemerintah, BI, OJK, dan LPS terus melakukan langkah-langkah menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi,” jelas Rahayu.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program PEN, menurut Karo KLI Kemenkeu, saat ini Pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020.
“Program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN,” tandasnya.
Berdasarkan PP 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah.
“Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara. Pada tahap awal pelaksanaan program PEN,” jelas Karo KLI.
Saat ini, Pemerintah telah merampungkan desain dua program, yakni:
Pertama, Pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.
Kedua, Pemerintah juga telah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.
Subsidi Bunga
Untuk mendukung usaha ultra mikro dan UMKM, Karo KLI Kemenkeu jelaskan bahwa Pemerintah mendukung penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening.
“Kebijakan subsidi bunga ini merupakan bantuan keringanan kepada ultra mikro dan UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan, agar dapat bertahan meski peredaran usahanya menurun signifikan,” katanya.
Komentari tentang post ini