JAKARTA-Kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Papua Barat merupakan ekses dari penerapan kebijakan yang salah kaprah semasa orde baru. Padahal Papua selama ini hanya jadi objek kepentingan global yang menyusup ke dalam ranah kebijakan yang dibuat para elit negeri ini yang mengabaikan partisipasi masyarakat Papua yang mestinya jadi subjek dalam berbagai aspek ditanahnya sendiri, tapi prakteknya justru sebaliknya.
“Menyikapi situasi hari ini di Papua, jika ditarik benang merahnya ini berawal dari Undang-Undang Penanaman Modal Asing, pada 10 Januari Tahun 1967(diketahui dimana Presiden Soekarno anti modal asing disisi lain diketahui Soeharto dilantik jadi Presiden pada 12 Maret 1967) Soeharto memberikan kontrak karya Free port selama 30 Tahun. Yang awalnya 10 Hektar menjadi 2,5 juta hektar,” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/08/2019).
Menurutnya, tanah mereka yang dirampas secara sewenang-wenang inilah yang menjadi pemicu persoalan.
Komentari tentang post ini