Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait. “Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik,” ujar Sudirman.
Sementara terkait dengan besaran participating interes (PI) yang dimintakan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur tersebut Sudirman menyatakan,”berapapun nantinya yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah. “Prinsip pembahasan adalah dialog,” tegas Sudirman.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah terkait dengan pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, yaitu Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015.
Menurut Awang, hadirnya Permen tersebut telah memberikan kepastian bagi daerah untuk turut serta dalam kerjasama tersebut, dan Awang menyarankan agar peraturan tersebut menitikberatkan kepada upaya agar program kerja masa transisi dapat berjalan dengan baik, karena ini merupakan kunci keberhasilan dari alih kelola blok migas yang akan berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan pendapatan daerah.














