Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas) yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pertamina dimana pembahasan teknis teknis ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini yang ditandai dengang ditanda tanganinya kontrak PSC yang baru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan keputusan terkait pembagian interes atau tata kelola dalam pengelolaan Wilayah Kerja Blok Mahakam, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Sementara masa transisi pengelolaan akan berlangsung mulai 1 Januari 2016. “Kami sudah tetapkan bersama dengan Presiden bahwa Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur memperoleh interes 70 persen, sedangkan pengelola lama Total dan Inpex memperoleh 30 persen,” kata Sudirman Said dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6).
Pembagian tersebut, jelas Sudirman, didasarkan pada pertimbangan bahwa PT Pertamina harus bisa menjadi pihak yang mengontrol interes terbesar di Blok Mahakam. Sementara pemberian 30 persen saham kepada Total dan Inpex merupakan bentuk apresiasi pemerintah. “Porsi 30 persen saham buat Total dan Inpex itu sebagai apresiasi pemerintah terhadap Total dan Inpex yang sudah hampir 50 tahun mengelola Mahakam atau sejak 6 Oktober 1966,” kata Sudirman seraya menambahkan, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada production sharing contract yang kinerjanya bagus dengan realisasi investasi mereka.














