JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih merumuskan skema subsidi energi yang tepat sasaran, sebagaimana sektor listrik yang membedakan biaya untuk pelanggannya.
“Di sektor listrik, pelanggan daya tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawahnya. Dengan mekanisme semacam itu, bisa diimplementasikan di sektor energi yang lain,” ucap Airlangga dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat (15/8).
Subsidi sektor energi tersebut meliputi LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM).
Saat ini, lanjut dia, pemerintah sudah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang nantinya digunakan oleh pemerintah untuk mendeteksi apakah ada kebocoran subsidi ke kelompok masyarakat atas.
Ia mengakui saat ini subsidi diberikan secara terbuka, dalam hal ini LPG 3 kilogram dan BBM subsidi yang bisa dibeli secara langsung.
“Ke depan, kami akan mencarikan mekanisme dan skema yang saat ini sedang dalam pembahasan di pemerintah,” ucap Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran untuk subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp210,1 triliun, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp203,41 triliun.















