ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Energi

Pemerintah Sahkan Dua Regulasi Baru Sektor Minerba

gatti Reporter : gatti
19 Apr 2022, 7 : 06 AM
2.9k 221
0
Pemerintah Sahkan Dua Regulasi Baru Sektor Minerba

Pemerintah Sahkan Dua Regulasi Baru Sektor Minerba

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara pada 11 April 2022 lalu.

Perpres No. 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

“Perpres ini dibentuk dalam kerangka pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 di mana sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif. Dalam pendelegasian ini, regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pada Konferensi Pers terkait Perpres Nomor 15 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022, secara virtual, Senin (18/4).

BacaJuga :

Indo Tambangraya (ITMG) Bidik Penjualan Batubara 6,8 Juta Ton pada Kuartal I 2026

Jelang Iduftri 2026, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Ridwan menegaskan bahwa Kementerian ESDM tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah agar transisi berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kekacauan.

Halaman :
12...4Berikutnya
Tags: Dua Regulasi Baru Sektor MinerbaIUPizin usaha pertambanganMinerba
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Ini Target PBSI pada Thomas Cup 2022 di Thailand

Berita Selanjutnya

Tips Kelola THR Dari MiPOWER by Sequis  Agar Tidak Pamit Begitu Saja

Berita Terkait

Timnas Garuda Vs Samurai Biru, Firnando Prediksi 2-1 Untuk Indonesia
Energi

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik Terhadap Harga BBM

10 Mar 2026, 9 : 13 AM
Legislator PAN Minta Pengelolaan Sampah TPST Bantar Gebang Jadi Sumber Energi
Energi

SAKA Dorong Pertumbuhan Produksi dengan Optimalisasi Aset Migas

9 Mar 2026, 1 : 34 PM
Indo Tambangraya (ITMG) Bidik Penjualan Batubara 6,8 Juta Ton pada Kuartal I 2026
Energi

Indo Tambangraya (ITMG) Bidik Penjualan Batubara 6,8 Juta Ton pada Kuartal I 2026

6 Mar 2026, 8 : 23 PM
Jelang Iduftri 2026, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman
Energi

Jelang Iduftri 2026, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman

6 Mar 2026, 3 : 11 PM
Percepat Transisi Energi, Menteri Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas
Energi

Percepat Transisi Energi, Menteri Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas

6 Mar 2026, 1 : 21 PM
Mercy Barends: Tinjau Ulang Negosiasi RCEP
Energi

DPR Temukan 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel

5 Mar 2026, 5 : 59 PM
Berita Selanjutnya
Tips Kelola THR Dari MiPOWER by Sequis  Agar Tidak Pamit Begitu Saja

Tips Kelola THR Dari MiPOWER by Sequis  Agar Tidak Pamit Begitu Saja

Diimbangi Eintracht Frankfurt, Xavi Hernandez Tuduh Kondisi Lapangan sebagai Penyebab

Xavi Hernandez Minta Pemain Barcelona Segera Lupakan Kekalahan Dari Cadiz

Pansus BLBI: Obligasi Rekap BLBI Bangkrutkan Negara

Pansus BLBI: Obligasi Rekap BLBI Bangkrutkan Negara

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3321 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • Zendhy Kusuma Buka Suara soal Video Viral Restoran: “Mari Kita Belajar Bersama Tanpa Cyberbullying”

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

Tak Realistis, Target Pertumbuhan Ekonomi 7-8% Perlu Direview

Jaga Defisit APBN, Opsi Menkeu Pangkas MBG Harus Dijalankan

10 Mar 2026, 7 : 06 AM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih DUTI Ambles 50,4% Jadi Rp422,05 Miliar

10 Mar 2026, 6 : 49 AM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae 

OJK: Ketahanan Perbankan Solid di Tengah Ketidakpastian Global

10 Mar 2026, 6 : 28 AM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih ESSA Turun Dua Digit Jadi USD40,3 Juta

10 Mar 2026, 6 : 13 AM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional

10 Mar 2026, 6 : 34 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.