Ridwan menegaskan bahwa Kementerian ESDM tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah agar transisi berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kekacauan.
“Jangan sampai pemberlakuan Perpres ini akan menimbukan kekacauan dalam perizinan. Saat ini kami sedang mengatur perizinan yang masuk, sedang kami proses. Namun nanti ada batas waktunya untuk seterusnya prosesnya akan dilanjutkan oleh pemerintah Provinsi. Mohon bersabar, tidak ada niat dari pemerintah untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat masa transisi berjalan dengan mulus sesuai tujuan dan hakekat Perpres ini,” lanjut Ridwan.
Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022. Pemerintah Pusat segera melakukan koordinasi dengan Pemda Provinsi dan Instansi Pemerintah terkait dalam rangka pelaksanaan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Kami ingin agar pendelegasian mencapai tujuannya dimana tidak ada tata kelola pertambangan minerba yang berkurang serta semua berjalan baik. Yang terpenting adalah publik mendapat layanan terbaik dan tidak terputus,” Ridwan kembali menegaskan.
Komentari tentang post ini